“Saat ini dalam proses pendaftaran domain ke Kementerian Kominfo melalui lembaga Pendaftaran Nama Domain Indonesia (PANDI). Sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain, semua domain website pemerintah termasuk milik desa harus resmi tercatat di PANDI Jakarta,” jelasnya.
Domain adalah nama yang dipilih untuk memberikan identitas pada server komputer atau web. Fungsi domain hampir sama seperti nama jalan dalam alamat, yang memberikan informasi kepada sistem GPS untuk menunjukkan arah ke tempat tersebut.
“Dalam waktu dekat akan dirampungkan dan segera diserahterimakan ke desa. Nantinya para operator pengelola website pada masing-masing desa juga akan kita berikan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan website desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, website desa nantinya akan menjadi etalase bagi desa terutama dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan, promosi keunggulan sumber daya alam, pariwisata dan produk-produk lokal.
“Ada banyak sekali manfaat yang akan didapat oleh desa yang mempunyai website resmi yang dikelola sendiri oleh pemerintah desa, salah satunya adalah sebagai promosi desa. Karena melalui website desa, pemerintah desa dapat memberikan informasi kondisi desa, promosi pariwisata, produk, atau pun promosi potensi lainnya,” terangnya.(andry)