BOLMONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow, menyurati 389 koperasi yang tersebar di 15 Kecamatan, terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder, karena belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Informasi yang berhasil dirangkum kroniktoday.com, ada koperasi yang sudah 3 kali tutup buku tidak melaksanakan RAT, ada yang 2 kali dan ada yang 1 kali. Sehingga, Dinas Koperasi mengirimkan surat nomor D.06/KOP-UKM/47/B/2021 yang diterbitkan Senin 1 Februari 2021 tentang pelaksanaan RAT tahun buku 2020.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, Ofir Ratu SPd MM mengatakan, pelaksanaan RAT Koperasi berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
“Pada bab VI bagian kedua pasal 25 dinyatakan bahwa, rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban, pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi,” ujar Ofir, Senin (1/2/2021).