KRONIKTODAY.COM- Camat Sangtombolang, Mansur Paputungan akhirnya buka suara terkait laporan harta kekayaan miliknya yang tak pernah dilaporkan.
Mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow itu menyatakan bahwa di tahun-tahun sebelumnya pelaporan LHKPN tidak diwajibkan bagi pejabat eselon III.
“Tidak diminta, yang dimintakan cuma eselon 2. Eselon 3 nanti diminta tahun 2025,” jelas Camat saat memberikan klarifikasi, Senin (03/01/2025).
Ia mengatakan, untuk tahun 2025 ini pihaknya sementara melengkapi dokumen penyampaian LHKPN.
“Saat ini masih sementara mengisi dokumen. Karena batas waktu penyampaian sampai bulan Maret 2025,” ujarnya.
Diketahui saat ini setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Laporan tersebut nantinya akan dirilis KPK dalam laman resmi mereka di e-lhkpn atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Pelaporan harta kekayaan sangat diperlukan guna mewujudkan pemerintahan yang transparan bersih dari korupsi.
Apalagi publik mengharapkan transparansi yang lebih besar dari para pejabat, terutama dalam hal pelaporan harta kekayaan.
Dilansir dari laman elhkpn.KPK.go.id kewajiban melaporkan LHKPN periodik dengan tahun pelaporan 2024 dimulai tanggal 1 Januari 2025 s.d 31 Maret 2025.