Bolsel Lakukan Perubahan NJOP Tiap 3 Tahun

oleh -678 Dilihat
oleh

“Sesuai amanat UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa, pemda harus melakukan penyesuaian njop setiap 3 tahun sekali,” ucapnya.

Bupati menjelaskan, tanah perkebunan hanya sebesar Rp1.200 saja, sedangkan yang tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp36.000.

“Sampai saat ini masih didapati njop tanah perkebunan hanya sebesar Rp1.200 saja. Sedangkan yang tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp36.000. Apabila melihat fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga njop yang ada,” ungkap Bupati.

Bupati juga memaparkan, atas dasar ini maka Pemkab Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup No 9 Tahun 2021.

“Berdasarkan ini maka pemkab bolsel melakukan penyesuaian njop dengan menerbitkan perbup No 9 tahun 2021. Langkah ini sangat tepat karena dengan meningkatnya njop maka secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak. Sebab meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yang dimiliki,” paparnya. (adi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.