Kroniktoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Penetapan Pajak (DHKP) tahun 2021, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Kompleks Perkantoran Panango, Rabu (10/3/2021).
Diawali dengan penandatanganan berita acara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Penetapan Pajak (DHKP) tahun 2021, disaksikan oleh Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt.
Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt membuka kegiatan tersebut dan turut didampingi Asisten III Setda Rikson Paputungan SPd MPd dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto SPt MM. Hadir pula para Camat, Sangadi, BPD serta perangkat desa se Kabupaten Bolsel.
Bupati Hi Iskandar Kamaru mengatakan, Bolsel salah satu daerah yang melakukan perubahan terkait NJOP yang dilakukan setiap 3 tahun.