Bolsel Lakukan Perubahan NJOP Tiap 3 Tahun

oleh -121 Dilihat
oleh

Kroniktoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Penetapan Pajak (DHKP) tahun 2021, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Kompleks Perkantoran Panango, Rabu (10/3/2021).

Diawali dengan penandatanganan  berita acara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Penetapan Pajak (DHKP) tahun 2021, disaksikan oleh Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt.

Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt membuka kegiatan tersebut dan turut didampingi Asisten III Setda Rikson Paputungan SPd MPd dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto SPt MM. Hadir pula para Camat, Sangadi, BPD serta perangkat desa se Kabupaten Bolsel.

Bupati Hi Iskandar Kamaru mengatakan, Bolsel salah satu daerah yang melakukan perubahan terkait NJOP yang dilakukan setiap 3 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.