Kroniktoday.com – Masa pelaporan pajak untuk harta yang didapatkan pada tahun 2020 lalu sudah hampir habis. Oleh karenanya segera lapor jika tidak ingin dipenjara.
Adapun masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir sampai 31 Maret 2021. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan masih hingga 30 April 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, jika tidak melaporkan SPT tahunan, akan ada sanksi yang menanti. “Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya, dilansir dari laman CNBC Indonesia.
Menurutnya, sanksi yang diberikan beragam, mulai dari surat ‘cinta’ dari Direktur Jenderal Pajak hingga hukuman pidana atau penjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.
“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata dia.
Sementara itu, sanksi lainnya yang untuk Wajib Pajak yang lupa lapor SPT nya adalah denda uang tunai hingga penyitaan aset. Ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.