“Untuk selanjutnya akan kami informasikan setelah proses penelitian berkas sudah selesai,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan PT HMF Kotamobagu Nouval Bahasoan melalui Kabag Collection Arfa Agus mengatakan, dalam kasus ini banyak nasabah PT HMF Kotamobagu yang dirugikan.
“Berharap EPO alias Putri bisa di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini, dan perlu diketahui bagi karyawan siapapun itu, pihak PT HMF tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan atau kasus-kasus yang terjadi seperti saat ini,” tegasnya.(Vic)