Berikan Efek Jerah, 44 Unit Sepeda Motor Terjaring Balap Liar Disita Hingga Selesai Lebaran, Ini Dasar Hukumnya

oleh -299 Dilihat
Aksi Balapan liar di Jalan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan yang berhasil di hentikan oleh personel Polres Kotamobagu, Selasa 12 April 2022. (foto : Humas Polres Kotamobagu).

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Guna memberikan efek jerah kepada para pelaku balap liar di Kota Kotamobagu, Satlantas Polres Kotamobagu akan memberikan sanksi tegas, berupa penyitaan sepeda motor yang terjaring dan nantinya akan dibebaskan setelah lebaran idhul Fitri mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Shirley Betzy D Mangelep SH MH.

Polwan dua balak dipundaknya ini, menegaskan, guna memberi efek jera kepada para pelaku yang terjaring balapan liar, pihaknya akan menyita kendaraan (babuk) dan baru akan mengeluarkannya usai Idhul Fitri nanti.

“Ditahannya barang bukti itu, agar ada efek jera dan tidak mengganggu Kamtibmas serta kekhusyukan selama bulan suci Ramadhan,” ucap wanita berparas cantik ini, Selasa 12 April 2022.

Sekadar Informasi, baru-baru ini, sebanyak 44 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) yang berhasil diamankan Personil gabungan, Sat Lantas Kotamobagu, Patroli Presisi, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu, kendaraan tersebut terjaring saat sedang melakukan aksi balapan liar di jalan raya Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Selasa 12 April 2022 dini hari.

Pun yang menjadi dasar hukum penindakan terhadap para pelaku balapan liar tersebut yakni, Pasal 21, Pasal 115 dan pasal 297 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis : Tito Lantapon

No More Posts Available.

No more pages to load.