Azis Syamsudin Beber Pasal UU ITE yang Perlu Direvisi

oleh -1449 Dilihat
oleh
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin.

Sebaliknya, UU ITE saat ini kata dia malah dijadikan alat kriminalisasi berkaitan dengan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut ada dua pasal krusial dalam UU ITE yang sempat menjadi perdebatan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

“Tapi kalau harus direvisi saya berharap ke 2 Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.

Dia menyarankan agar dibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial yakni 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.

“Tapi kalo membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini.” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menginformasikan langkah lanjutan dari kerja tim, yaitu membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan. Ia pun berharap agar tim dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Seluruh diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing,” kata dia. (cnn)

Sumber: cnnindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.