Azis Syamsudin Beber Pasal UU ITE yang Perlu Direvisi

oleh -881 dilihat
oleh
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin.

Kroniktoday.com – Sejumlah pasal multitafsir dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai perlu direvisi, dibeberkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Bahkan, dia menyatakan dukungan penuh jika pemerintah hendak merevisi UU tersebut, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com.

“Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Menko Polhukam dalam rangka diskusi hari ini. Kemudian penyiapan naskah akademis, sosialisasi ke masyarakat dari intelektual maupun NGO untuk menjadi masukan,” kata Aziz dalam FGD tahap akhir yang gelar Tim Kajian UU ITE, Jumat (19/3/2021).

Politikus Partai Golkar itu lantas merinci sejumlah pasal yang kemungkinan bisa diajukan untuk direvisi oleh pemerintah. Ada sejumlah pasal yang menurutnya berpotensi direvisi lantaran banyak ‘memakan korban’ dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasal-pasal itu, kata dia, menyebabkan berbagai perdebatan di masyarakat dan tarik-menarik dalam penafsiran hukum yakni pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45.

“Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, misal 26, tentang penghapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah memutus akses, nah ini diskusi dari waktu ke waktu dan sampai saat ini antara fraksi-fraksi belum ada kesepakatan,” kata Aziz.

Hal serupa diungkap Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Dia mencatat beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A UU ITE yang dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil sehingga perlu direvisi.

Hidayat mengatakan, pasal 27 ayat 3 seharusnya tak perlu lagi diatur di UU ITE. Sebab dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dia juga menekankan alasan awal UU ITE dibuat pada 2008 adalah memajukan informasi dan transaksi elektronik, bukan menjadi momok bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.

“Bila kita konsisten dengan tujuan utama dihadirkannya UU ITE, tentu fokus dalam revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat mengemukakan pendapat,” kata dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.