Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Mengenai putusan tersebut, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, di antaranya perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Nia dan Ardi yang merupakan publik figur dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.