Artis Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

oleh -1,005 dilihat
Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto saat menjalani proses sidang atas kasus penyahgunaan narkotika beberapa waktu lalu di PN Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).

JAKARTA, Kroniktoday.com – Pesohor Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie mendapat vonis satu tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada sopir Nia, Zen Vivanto.

Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam persidangan di PN Jakarta Pusat yang berlangsung Selasa tadi. Dilansir Kroniktoday.com dari CNNIndonesia.com, hakim menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis.

No More Posts Available.

No more pages to load.