23 Ranperda Prioritas Dituntaskan DPRD Kotamobagu, Perubahan Perda Pilsang Terus Sedang Digodok

oleh -690 Dilihat
oleh

Bahkan, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu telah melakukan harmonisasi perubahan draf  rancangan Perda  nomor 4 tahun 2015 tentang  pemilihan sangadi (Pilsang) bersama  Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan hajatan demokrasi Pilsang di 15 Desa yang ada di 3 Kecamatan, Kotamobagu.

Kunjungan saat itu dipimpin ketua Bapemperda Dekot Kotamobagu Beggie Ch Gobel didampingi anggota Yossy Samad, Eka Mashoeri dan Alfitri Tungkagi serta dari pihak Pemkot utusan bagian Hukum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dilaksanakan di kantor Kemenkumham Provinsi Sulut Jumat 5 Februari 2021 lalu.

Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobel mengatakan bahwa, tujuan yang pertama adalah untuk menyelaraskan per undang undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pilsang.

“Intinya bagaimana supaya apa yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi itu yang diharmonisasi kemarin oleh teman teman dari Kemenkumham,” ucapnya .

Ada pun, hal yang kembali diperiksa tentang draf termasuk kesalahan ketik dan sebagainya, kemudian peraturan peraturan baru yang membuat Perda nomor 4 tahun 2015 itu diubah terutama menyangkut protokol kesehatan karena rencananya pelaksanaan pilsang  pada bulan November, jadi di bulan Juli tahun 2021 ini rangkaian tahapanya sudah mulai dilaksanakaan makanya sebelum pelaksanaanya tentu ada peraturan yang dirujuk dalam hal ini perubahan perda nomor 4 tahun 2015.

“Pada pelaksanaan nanti itu di amanatkan oleh draf perubahan untuk tata cara protap kesehatan dengan asumsi bahwa pandemi ini belum berakhir, karena sebelum dilakukan pembahasan di dewan ini harus diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham,” tambahnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.