Ini AKD di DPRD Kotambagu, Masyarakat Lebih Mudah Sampaikan Aspirasi

oleh -114 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kotamobagu saat pengambilan sumpah dan janji pada tahun 2019.

Kroniktoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu yang selanjutnya disebut wakil rakyat, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang, harus membentuk Alat kelengkapan dewan (akd).

Alat kelengkapan dewan terdiri dari 7, yaitu pimpinan, komisi, Badan musyawarah, Badan pembentukan peraturan daerah atau badan legislasi, Badan anggaran (banggar) Badan kehormatan (bk) dan alat kelengkapan lainya yang diperlukan dibentuk oleh rapat paripurna.

Untuk di DPRD Kotamobagu, susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan telah ditetapkan pada Oktober 2019.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna penetapan dan pengesahan susunan keanggotaan AKD periode 2019-2022, bertempat di ruang paripurna DPRD, Senin (14/10/2019).

Paripurna dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meidy Makalalag, Enam fraksi bersepakat terhadap susunan pimpinan dan anggota AKD.

No More Posts Available.

No more pages to load.