Trio Anggota DPRD Kotamobagu Sosper Bantuan Hukum

oleh -112 Dilihat
oleh
Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, yakni Hi Agus Suprijanta, SE, Rewi Daun dan Ir. Suharsono Marsidi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di salah satu rumah warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kegiatan yang digelar Selasa (20/03/2023) itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kotamobagu.

Masyarakat Kelurahan Gogagoman mengikuti sosialisasi Perda bantuan hukum yang dilaksanakan 3 Anggota DPRD Kotamobagu

Kegiatan ini tak hanya dihadiri masyarakat tetapi juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Gogagoman bahkan Kotamobagu Barat.

Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarkaan otonomi daerah.

Juga, Perda adalah penjabara lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Suasana diskusi saat sosialisasi perda bantuan hukum di Kelurahan Gogagoman yang dilaksanakan 3 Anggota DPRD Kotamobagu

Hal ini, dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi wartawan media ini.

“Iya, sudah beberapa hari ini, agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda,red),” tandasnya. (Advertorial)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.