KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, melakukan Sosialisasi Peraturan Ddaerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu (19/03/2023) malam.
Kegiatan yang digelar Ketua DPC Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, selain dihadiri Tenaga Ahli DPRD Kotamobagu itu, Ishak Sugeha, Kepala Desa Kopandakan I dan pemuda juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat.
Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Juga, perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Hal yang sama dilakukan Hi Ahmad Sabir, SE pada Sabtu (18/03/2023). Dia menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Mantan Ketua DPRD Kotamobagu ini saat di hubungi media menjelaskan, kegiatan tersebut dihadiri masyarakat dan semuanya menyimak saat sosialiasi dilaksanakan.
Tak lupa, politisi Nasdem Kotamobagu ini, mengucapkan terima kasih banyak kepada tokoh masyarakat Kecamatan Kotamobagu Utara yang telah meluangkan waktunya untuk menghindari sosialisasi tersebut.
“Alhamdulillah, syukur moanto’, sukur mobarong atas kehadirannya (terima kasih banyak atas kehadirannya), “kata Aki Firas sapaan akrab Ahmad Sabir.
Kegiatan itu juga, dihadiri oleh Lurah Biga, Resty Damopolii SE, serta salah satu tenaga ahli DPRD Kotamobagu, Yudi Lantong, SH.
Pada waktu yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri, juga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin , di kediamannya di Desa Poyowa Keccil, kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/03/2023).
Kegiatan yang digelar politisi partai Golkar itu, selain dihadiri Pemerintah Desa Poyowa Kecil dan Pemuda juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat.
Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Senin (20/03/2023) malam, di Desa Poyowa Besar I.
Kegiatan yang digelar ketua DPRD ini, tak hanya dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. Namun, turut dihadiri oleh Sangadi (Kepala Desa) dan perangkat Desa. Bahkan, pemerintah di Desa Poyowa Besar II turut menghadiri kegiatan tersebut.
Selain mensosialisasikan Perda, Ketua DPRD Kotamobagu yang dikenal dekat dengan masyarakat ini. Juga mendengarkan aspirasi masyarakat dari Poyowa Bersatu.
Diketahui, selain ketua DPRD Kotamobagu, beberapa anggota DPRD Kotamobagu juga, melakukan sosialisasi Perda seruap. Yakni , Hi Ahmad Sabir, SE Di kelurahan Biga, Hi Agus Suprianja, SE, Rewi Daun dan Ir. Suharsono Marsidi, di Kelurahan Gogagoman, Novy Reggie Manoppo di Kotamobagu Barat dan Eka Sartika Mashoeri di Desa Poyowa Kecil. (Advertorial)