“Selain itu, untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi dan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan, dan sasaran organisasi,” kata Bupati.
Bukan itu saja, dia menegaskan, penandatanganan perjanjian kerja dan pakta integritas juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kerja pegawai.
Bupati kembali menegaskan, penandatanganan PK dan pakta integritas tersebut berdasarkan Peraturan MenpanRB No 53 tahun 2014 dan Peraturan Bupati No 9 Tahun 2020. (ahr)