Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dibekuk

oleh -1,393 dilihat
oleh
Mengantisipasi tersangka persetubuhan anak di bawah umur kabur lagi, tim Reskrim Polsek Dumoga Timur Ikat tersangka usai ditangkap. (Foto : Ist)

BOLMONG, Kroniktoday.com – Pelarian tersangka persetubuhan dengan anak dibawah umur, berinisial DM alias Dev (26), berakhir di Desa Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, setelah dirinya dibekuk tim Reskrim Polsek Dumoga Timur. Minggu (20/6/2021) kemarin.

Penangkapan terhadap Dev dilakukan karena dirinya diduga kuat telah melakukan aksi persetubuhan dengan anak dibawah umur sebut saja Mawar -nama samaran, red- (14), warga salah satu desa di Kabupaten Bolmong, pada Januari lalu.

Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irene Surentu melalui Kapolsek Dumoga Timur, Iptu Agus Sumandik menceritakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari Warga tentang keberadaan pelaku DM alias Dev (26) yang telah melarikan ke Desa kakentura dua Kecamatan Maesa.

No More Posts Available.

No more pages to load.