Terkait Pembukaan Kotak Suara dan Penghitungan Ulang, Kuasa Hukum Calon Sangadi Mopusi Cipto Lundeto Kirimkan Somasi Kepada Ketua Panitia Pilsang Tingkat Kabupaten Bolmong

oleh -1955 Dilihat
oleh
Surat Somasi kepada Ketua Panitia Pilsang Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab.Bolaang Mongondow Deker Rompas SE MM

Kaban Kesbangpol Kab. Bolaang Mongondow Drs. Christofel Titov Kamasaan MM

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdusalam Bonde SHI MAP

Kabag Hukum dan Ham Setda Kab. Bolaang Mongondow Muh Triasmara Akub SH MH

Kabid Bina Pemeritahan Desa dan Pengembangan Desa Dinas PMD Kab.Bolaang Mongondow Isnaidin Mamonto S.STP

Fungsional Perancang Peruuan Bagian Hukum Setda Kab.Bolaang Mongondow Adrian Fiski Oday SH MH

  • Telah mewawancari Yuriko Lundeto Ketua Petugas TPS I kemudian secara serentak bersama-sama menandatangani berita acara wawancara, SEANDAINYA PANITIA KABUPATEN AKAN MEMBUKA DAN MENGHITUNG ULANG SURAT SUARA DAN HASILNYA BERBEDA DI TPS I MAKA SAYA TIDAK SETUJU (BUKTI P-5)

Bahwa dengan demikian, pembukaan kotak suara TPS I yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022 menurut hukum tidak dapat dibenarkan;

Bahwa oleh karena itu kami perlu menyampaikan serta mengimbau supaya tidak akan terjadi perbuatan hukum lainya (tindak pidana) maupun hukum Administrasi Negara berkaitan dengan Pemilihan Sangadi Desa Mopusi;

Bahwa seharusnya panitia pemilihan sangadi kabupaten merekomendasikan kepada Bupati Bolaang Mongondow untuk meresmikan atau melantik klien kami Cipto Lundeto selaku calon sangadi terpilih

No More Posts Available.

No more pages to load.