Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab.Bolaang Mongondow Deker Rompas SE MM
Kaban Kesbangpol Kab. Bolaang Mongondow Drs. Christofel Titov Kamasaan MM
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdusalam Bonde SHI MAP
Kabag Hukum dan Ham Setda Kab. Bolaang Mongondow Muh Triasmara Akub SH MH
Kabid Bina Pemeritahan Desa dan Pengembangan Desa Dinas PMD Kab.Bolaang Mongondow Isnaidin Mamonto S.STP
Fungsional Perancang Peruuan Bagian Hukum Setda Kab.Bolaang Mongondow Adrian Fiski Oday SH MH
- Telah mewawancari Yuriko Lundeto Ketua Petugas TPS I kemudian secara serentak bersama-sama menandatangani berita acara wawancara, SEANDAINYA PANITIA KABUPATEN AKAN MEMBUKA DAN MENGHITUNG ULANG SURAT SUARA DAN HASILNYA BERBEDA DI TPS I MAKA SAYA TIDAK SETUJU (BUKTI P-5)
Bahwa dengan demikian, pembukaan kotak suara TPS I yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022 menurut hukum tidak dapat dibenarkan;
Bahwa oleh karena itu kami perlu menyampaikan serta mengimbau supaya tidak akan terjadi perbuatan hukum lainya (tindak pidana) maupun hukum Administrasi Negara berkaitan dengan Pemilihan Sangadi Desa Mopusi;
Bahwa seharusnya panitia pemilihan sangadi kabupaten merekomendasikan kepada Bupati Bolaang Mongondow untuk meresmikan atau melantik klien kami Cipto Lundeto selaku calon sangadi terpilih