BOLMONG, Kroniktoday.com – Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pengelolaan keuangan Pemilu 2024. Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, serta KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi belanja barang dengan kondisi yang sebenarnya. Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran atas belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Perwakilan BPK Sulut, Arief Fadillah, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemilu periode 2023 hingga semester I tahun 2024 menunjukkan bahwa dana operasional badan adhoc di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe juga tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini menyebabkan pertanggungjawaban belanja menjadi meragukan.
“Realisasi belanja barang tidak sesuai kondisi nyatanya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan,” kata Arief Fadillah.
Namun, BPK juga memberikan apresiasi terhadap kepatuhan KPU di Provinsi Sulawesi Utara yang sudah melaksanakan pengelolaan keuangan Pemilu sesuai ketentuan, kecuali untuk permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Semua temuan dan rekomendasi terhadap Pemeriksaan KPU yang dilaksanakan pada tiga daerah, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Poluan juga berharap agar seluruh jajaran KPU di Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dapat memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi BPK demi meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)