Anggota DPRD yang Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Tanpa Mengundurkan Diri: Apa Dampaknya?

oleh -2497 Dilihat
oleh

BOLMONG, Kroniktoday.com – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, ada aturan yang tegas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 7 Ayat (2) menyebutkan bahwa calon kepala daerah, baik itu bupati, gubernur, atau wali kota, harus mengundurkan diri dari jabatan publik yang sedang dijabat sebelumnya, termasuk sebagai anggota DPRD.

Namun, bagaimana jika seorang anggota DPRD nekat mencalonkan diri sebagai bupati tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu? Berikut ulasan mengenai konsekuensi yang dapat timbul dari tindakan tersebut.

1. Pencalonan yang Tidak Memenuhi Syarat

Jika seorang anggota DPRD tidak mengundurkan diri dari jabatannya dan tetap mencalonkan diri sebagai bupati, hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku. Pencalonan tersebut berisiko dibatalkan oleh KPU jika diketahui tidak memenuhi syarat administratif. Artinya, meski telah mendapat persetujuan KPU, pencalonan tersebut tetap bisa digugurkan karena melanggar aturan yang ada.

2. Sanksi terhadap KPU

Jika KPU tetap mengesahkan pencalonan yang tidak memenuhi persyaratan, seperti ketidakhadiran pengunduran diri dari anggota DPRD yang bersangkutan, KPU dapat dianggap melakukan kesalahan administratif. Kesalahan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi ini bisa berupa evaluasi atau peringatan keras terhadap KPU, bahkan pembatalan pencalonan apabila ditemukan kesalahan yang sangat signifikan.

3. Proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN)

Bila KPU tetap meloloskan pencalonan yang bermasalah, pihak yang merasa dirugikan, seperti kandidat lain atau masyarakat, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN). PTTUN memiliki wewenang untuk mengadili sengketa administrasi terkait keputusan KPU. Dalam hal ini, jika pencalonan dianggap tidak sah karena calon tidak memenuhi prosedur pengunduran diri, PTTUN bisa memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU dan merujuk pada langkah hukum lebih lanjut.

4. Pengunduran Diri yang Harus Dilakukan Secara Sah

Pengunduran diri seorang anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Hanya mengajukan pengunduran diri secara pribadi tanpa melalui instansi terkait, seperti Sekretariat DPRD, tidak cukup untuk memenuhi persyaratan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Prof. Nindyo Pramono, Guru Besar UGM, yang menjelaskan bahwa pengunduran diri harus disampaikan dengan pemberitahuan resmi kepada instansi terkait agar dianggap sah secara hukum.

Bagi anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati, penting untuk mengikuti aturan yang berlaku. Pengunduran diri harus dilakukan dengan prosedur yang benar, yaitu melalui pemberitahuan resmi kepada Sekretariat DPRD. Jika tidak, pencalonan tersebut bisa dibatalkan, dan KPU bisa dikenakan sanksi administratif. Jika pencalonan tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan, pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan di PTTUN yang berpotensi menggugurkan hasil pilkada atau mengarah pada pemilu ulang.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, proses pilkada dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.