Tatong : CPSN Harus Pahami Aturan

oleh -145 Dilihat

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara meminta seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2021 dilingkungan Pemkot Kotamobagu, Senin 9 Mei 2022.

Permintaan tersebut disampaikan Tatong Bara saat memimpin Apel kerja perdana usai libur dan cuti bersama dalam rangka merayakan Idhul Fitri 1443 Hijriyah.

Dalam arahannya, Tatong meminta kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, harus memahami aturan sebagai seorang Pegawai Negari Sipil.

“Saya menghimbau kepada CPNS Formasi Tahun 2021 yang baru saja masuk kerja kurang lebih 1 Bulan ini, agar bisa mempelajari serta memahami tentang peraturan yang mengatur Pegawai Negeri Sipil. sejak ditetapkan sebagai CPNS, maka saudara – saudara sudah diikat dengan berbagai aturan tentang Kepegawaian, sehingga saudara – saudara harus memahami apa yang menjadi Kewajiban dan Larangan bagi seorang Aparatur Sipil Negara,” ujar Wali Kota.

Wali Kota Kotamobagu juga mengingatkan kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk nantinya tidak mengajukan surat pindah ke luar daerah.

“Saya minta supaya tidak ada yang mengajukan surat permohonan untuk pindah tugas di daerah lain,” tegas Wali Kota dua periode ini. (*/tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.