KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu wajib mengikuti Apel Perdana, di Lapangan Aruman Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (4/1/2023).
Kewajiban mengikuti Apel perdana tersebut berdasarkan
Pada surat edaran Nomor 005/setda-KK/378/XI/2022 tanggal 30 Desember 2022, yang ditandatangani Sekda Kotamobau, Sofyan Kotamobagu.
Di mana pada surat edaran tersebut, dikatakan bila para Pimpinan Perangkat Daerah Pemkot Kotamobagu agar dapat menghadirkan seluruh pejabat administrator, pengawas, pelaksana, fungsional dalam pelaksanaan apel tersebut.
“Kepala Perangkat Daerah mengkoordinir masing-masing pegwai negeri sipil dilingkungannya dan menjadi komandan pleton serta memasukan daftar hadir manual pada BKPP sebelum pelaksanaan Apel Kerja dimulai.”
Penulis: Tri Sucipto Lantapon