Tak Selesaikan BPHTB, Bupati Boltim Sebut PT ASA Hambat Pembangunan Daerah

oleh -538 Dilihat
oleh
“Saya mewakili pak Bupati sudah melakukan pertemuan dengan PT ASA Kamis kemarin, namun total luas area yang sudah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh perusahaan belum bisa mereka pastikan. Perusahaan berdalih baru melakukan perjanjian kontrak kerja dengan masyarakat,” terang Priamus.
Dirinya pun meminta agar jangan ada hal-hal yang sengaja ditunda bahkan disembunyikan oleh pihak perusahaan.
“Jika baru sebatas perjanjian kontrak kerja, artinya ganti rugi lahan belum dilunasi. Namun yang terjadi di lapangan sudah banyak proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan,”, kata Priamus.
Hasil penelusuran media ini, sudah sebanyak 1.917.564,78 m² yang sudah selesai dilaksanakan proses ganti rugi lahan oleh pihak PT ASA kepada masyarakat di lima desa yakni Desa Bulawan, Bulawan Satu, Bulawan Dua, Kotabunan dan Kotabunan Barat.
Perlu diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Untuk tarif BPHTB sendiri adalah 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Penulis : Andry Mohama
Editor : Abdul Bahri Kobandaha

No More Posts Available.

No more pages to load.