Tak Hadir Apel Perdana, 27 ASN di Kotamobagu Akan Disanksi

oleh -711 Dilihat
oleh
Sarida Mokoginta

Dirinya menegaskan, bila bagi mereka (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan, siap-siap untuk menerima sanksi.

“Sanksi yang diberikan bagi ASN yang tidak masuk bisa kategori ringan sampai berat. Yang pasti tetap ada sanksi termasuk pengurangan TPP,” tegasnya.

Sekadar informasi, Pemkot Kotamobagu telah menerbitkan surat edaran Nomor: 003/ Setda-KK/137/III/2021 tentang Libur Nasional dan Curi Bersama Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Adapun surat edaran itu, menindaklanjuti perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.