Tak Hadir Apel Perdana, 27 ASN di Kotamobagu Akan Disanksi

oleh -812 dilihat
oleh
Sarida Mokoginta

KOTAMOBAGU, kroniktoday.com – Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap menerima sanksi yang akan diberikan, akibat tak hadir tanpa alasan pada apel kerja, Senin (17/5/2021) kemarin.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, setelah dilakukan peninjauan pada apsen apel kerja perdana,  dari jumlah ASN Kotamobagu sebanyak 2.399 orang, yang hadir berjumlah 2.322 orang.

“Tanpa keterangan tanggal 17 Mei 2021 sebanyak 27 orang, sakit 29 orang, izin 1 orang, cuti 16 orang, dan tugas belajar 4 orang,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.