Soal Protes Nakes Terkait Upah, Hendri: SK THL Belum Ada

oleh -491 Dilihat
oleh

Meski begitu, tidak ada larangan bagi siapa saja yang masih ingin tetap bekerja dengan ketentuan mereka berstatus tenaga sukarela.

“Itu sudah disampaikan pada apel perdana. Pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020, dan bukan hanya RSUD Kotamobagu saja, tapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada,” kata Hendri.

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, manajemen RSUD tetap akan membayar gaji tenaga bidan dan perawat yang sudah bekerja mulai Januari sampai Maret 2021 namun, bila dasar pemabayaran sudah ada.

“Setelah terbit SK THL, baru gaji mereka kita bayarkan,” pungkasnya. (*/tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.