Lanjutnya, kalaupun para penggugat mendalilkan mereka memiliki se bidang tanah, dan seterusnya, sebagaimana yang telah diuraikan panjang lebar dalam Gugatan dan Repliknya, semua itu hanya sebuah halusinasi dari Para Penggugat serta mengada – ada.
“Karena tanah objek sengketa adalah milik dari Tergugat I, II, III dan Tergugat IV berdasarkan SHM Nomor : 98 / Gogagoman tahun 1978. Di mana SHM tersebut sampai saat ini masih sah dan memiliki legalitas formal sebagai bukti kepemilikan yang diakui oleh Negara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) yaitu Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan Sertifikat Hak atas Tanah, dan Pasal 32 ayat (1) yaitu Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya,” terangnya.
Mengenai surat pengembalian batas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamobagu, kata Steven, itu tidak bisa dijadikan patokan apalagi dasar untuk mengesampingkan SHM Nomor : 98 / Gogagoman tahun 1978 an. Tergugat I, II, III dan Tergugat IV.
“Untuk itu Mohon diteliti oleh Majelis Hakim yang terhormat, karenanya gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil eror in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona yaitu; pihak yang bertindak sebagai Penggugat adalah orang yang tidak mempunyai syarat untuk melakukan gugatan terhadap Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV,” pungkasnya. (tox)