Kroniktoday.com – Sekertaris Daerah Kota Baubau, Dr Roni Muthar MPd, menegaskan, pengolalaan data kependudukan harus dilaksanakan secara simultan dengan pihak terkait agar sesuai dengan peraturan Perundang -undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Roni Muthar saat memberikan sambutan dalam Rapat koordinasi (Rakor) penyamaan persepsi pemanfaatan dan hak akses berdasarkan peraturan Mendagri no. 102 tahun 2019, tentang pemberian hak dan pemanfaatan data kependudukan. Rakor ini digelar di ruang rapat Walikota Baubau, Kamis (18/3/2021).
Menurut Roni Muthar, unit bekerja dengan baik dan memastikan data warga tersebut tercatat secara benar.
“Pastikan koordinasinya berjalan baik. Capil, KPU, Camat harus jelas mekanismenya, tentukan regulasinya soal searah data. Pastikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.