Diketahui, pelaku AT adalah residivis kasus penikaman dan sajam (Senjata Tajam), sedangkan ON adalah residivis curas (pencurian dan kekerasan) dan penikaman.
Sementara itu, Kapolsek Maesa AKP Dewa A.R Cempaka SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurunya saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Maesa.
“Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, dan saat di tangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan,” tutur Kapolsek Maesa AKP Dewa A.R Cempaka SIK.(rau)