Kasat Reskrim Polres Minut Bantah Tudingan Anggotanya Terlibat Dugaan Jual-Beli Barang Bukti

oleh -5,694 dilihat
Kayu-kayu yang tergeletak di kompleks Pasar Tua, Kota Bitung yang diduga berupa barang bukti di wilayah Polres Minahasa Utara yang akan dijual keluar daerah.(ist)

BITUNG, Kroniktoday.com – Tidak benar. Tidak ada barang bukti di wilayah hukum Polres Minahasa Utara yang diperjualbelikan. Apalagi ada pengawalan langsung dari anggota Satuan Reskrim.

Demikian bantahan Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandi Ba’u SIK, ketika dikonfirmasi Kroniktoday.com mengenai tudingan ada anggotanya yang terlibat pemindahan kayu-kayu yang diamankan dan diduga akan menjualnya.

Ba’u secara tegas mengatakan kayu-kayu tersebut bukan barang bukti, melainkan barang yang diberi garis polisi (police line) dengan tujuan untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan. Kalau barang bukti, kata Ba’u, berarti telah disita oleh pihak kepolisian.

“Jika ada informasi yang menyatakan anak buah saya terlibat langsung dalam proses pemindahan kayu-kayu yang telah di-police line, hal itu tidak benar,” tegas mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung.

Ba’u lalu menjelaskan kejadian yang berujung tudingan kepada anggotanya itu. Menurut dia anggota Reskrim mendatangi lokasi di kompleks Pasar Tua Kecamatan Maesa, Kota Bitung, saat mendapat informasi telah terjadi pengadangan truk yang diduga memuat kayu-kayu yang di-police line di wilayah hukum Polres Minut, yang diduga akan dijual melalui Pelabuhan Bitung.

No More Posts Available.

No more pages to load.