PPKM di Kotamobagu Turun Level 1, Kelonggaran Aktifitias Masyarakat 50 Persen

oleh -283 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) dan seluruh masyarakat saat ini mulai bernafas lega.  Paslnya, terkait dengan adanya Surat Edaran status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kotamobagu dari awalnya level 2, kini turun ke level 1.

Kepala BPBD Kotamobagu Alfian Hasan mengatakan, status ini diperoleh lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Corona Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Yang sudah tertanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 22 November 2021.

“Dalam surat instruksi huruf R poin pertama, level 1 di Sulawesi Utara ada 7 daerah dan di antaranya Kotamobagu. Alhamdulillah, Kotamobagu berhasil turun level dari 2 menjadi level 1 PPKM,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan Kotamobagu masuk dalam zona PPKM level 1 ini, merupakan hasil kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.