Polres Kotamobagu Tangkap Terduga Pelaku Kepemilikan Obat Terlarang Bersama Barang Bukti

oleh -217 Dilihat
Waka Polres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kotamobagu, Senin (7/8/2023).

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Polres Kota Kotamobagu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus kepemilikan Obat-obatan terlarang.

Pada pengungkapan kasus tersebut, Reserse Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial IS (25) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu bersama barang bukti.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi S.I.K., melalui Waka Polres, Kompol Arie Prakoso, S.I.K, yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kotamobagu, Senin (7/8/2023).

Menurut Perwira satu melati dipundaknya itu, pengungkapan kasus dugaan kepemilikan Obat-obatan terlarang tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/6/VIII/2023/SPKT/SAT RESNARKOBA/ POLRES KOTAMOBAGU / POLDA SULUT. Tgl 3 Agustus 2023.

“Penangkapan dilakukan pada hari kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WITA, di rumah tersangka yang terletak di Kelurahan Gogagoman,” bebernya.

Dibeberkannya lagi, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi hasil penyelidikan bahwa Tersangka IS memiliki menguasai, mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin.

“Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa Obat Tablet SELEDRYL sebanyak 20 strip atau 240 butir dan obat tablet VETASEN sebanyak 50 atau 500 Butir,” ucapnya.

Dari hasil BAP yang dilakukan, dihadapan penyidik tersangka mengaku bila barang tersebut diperolehnya dari aplikasi SHOPEE yang dibelinya, pada tanggal 23 Juli 2023, dan tiba pada hari kamis tanggal 3 agustus 2023 melalui jasa pengiriman yang diantar oleh kurir JNT EXPRESS Kotamobagu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut akan dijual kembali kepada siapa saja yang berada di wilayah Kota Kotamobagu, dengan harga jual per strip obat jenis VETASEN Rp.10.000,- sampai Rp. 15.000 dan obat SELEDRYL per strip Rp. 10.000 sampai Rp.25.000,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.