Polres Kotamobagu Bekuk Oknum Warga Jabar Akibat diduga Miliki Obat Keras Tanpa Izin Farmasi

oleh -506 dilihat

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Oknum warga asal Kecamatan Sikalahan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat berinisial SS alias Ser (26), dibekuk Satresnarkoba Polres Kotamobagu, akibat diduga memiliki Obat keras jenis trihex 2 mg sebanyak 36 butir tanpa dilengkapi izin farmasi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi SIK,saat melakukan Conference Pers, di Mapolres Kotamobagu Sabtu (10/9/2022).

Menurut perwira dua melati di pundaknya ini, saat ini SS berdomisili di Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

“Penangkapan terhadap tersangka SS, dilakukan pada Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 15.45 wita, di depan kantor PLN Kotamobagu, Jalan Palopo Kinalang,” ungkap Dasvery.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, tim Satresnarkoba juga turut mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu buah bungkus plastik warna hitam yang dilingkari selotip warna coklat lebar 2 lembar, potongan kain bermotif batik warna coklat, dan 1 buah handphone merk Vivo v5s 1612 warna rose gold dan satu buah SIM dan KTP atas nama pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, kata Dasvery, tersangka di jerat dengan pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sanksi pidananya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar 500 juta,” tandasnya.

Penulis : Tito Lantapon

 

No More Posts Available.

No more pages to load.