Berdasarkan informasi itu, Kasatres Narkoba AKP Suyono Sutadji memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri mobil yang ditumpangi BM dan melakukan pencegatan, tepatnya di depan Mapolsek Lolayan di Jalan Amurang-Kotamobagu-Doloduo (AKD)
Benar saja, BM berada di mobil tersebut bersama penumpang lainnya. Polisi lalu mengamankan dan melakukan pemeriksaan badan dan bawaannya. Di dalam tas berwarna hitam milik pelaku, polisi menemukan minuman teh kotak kosong, yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat sebuah kantong plastik dibungkus tisu yang berisi sabu-sabu.
“Barang bukti yang telah diamankan yakni dua paket narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu atau methamfetamin seberat 49,58 gram, tas hitam yang digunakan oleh pelaku untuk mengisi barang bukti, kartu identitas pelaku, dan kartu ATM BRI milik pelaku, serta 1 unit handphone,” sebut Kapolres.