“Nanti, CCTV akan mendeteksi kendaraan dan si pengendara untuk menganalisa identitas pelanggar lalulintas. Setelah terdeteksi maka Satlantas Polres Baubau akan kirimkan surat tilang melalui pos kepada bersangkutan sesuai alamat yang terdeteksi dari plat nomor kendaraan,” jelasnya.
Untuk wilayah Kota Baubau, akan dipasang CCTV di kawasan lampu lalulintas seperti Depan SMAN 2 Baubau, Tugu Tiram, Depan Kantor Telkom, Depan Kantor PDAM Buton, Jalur tertib lalulintas dan jalur rawan tindak kejahatan. (Ndr)