Penetapan Hutan Adat Perlu Mekanisme Legal Formal

oleh -307 Dilihat
oleh
Potolo
Lokasi Potolo

Kroniktoday.com – Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Keberadaan masyarakat hukum adat dijamin konstitusi. Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang’.

Itu artinya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat harus berdasarkan undang-undang. Sebagai negara hukum, segala sesuatu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah itu, ada undang-undang yang mengatur masyarakat hukum adat, antara lain, Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Un-dang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Peraturan terbaru yang mengatur mengenai keberadaan masyarakat hukum adat ialah Peraturan Menteri LHK Nomor 32/2015. Peraturan itu memperluas produk hukum yang bisa dipakai untuk pengukuhan atau penetapan keberadaan hukum adat menjadi produk hukum daerah. Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1/2014, produk hukum daerah mencakup perda atau nama lainnya, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD, dan berbagai keputusan.

No More Posts Available.

No more pages to load.