Pelaku Usaha di Boltim Wajib Mengurus Perijinan, Ini Penegasan Kepala DPMPTSP

oleh -1537 Dilihat
oleh

BOLTIM, Kroniktoday.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengingatkan kepada pelaku usaha di Kabupaten Boltim agar segera mengurus izin usaha.

Hal ini menurutnya, apabila pelaku usaha enggan mengurus izin usaha milik mereka, bisa dikenakan sanksi sesuai amanat undang-undang cipta kerja nomor 10 tahun 2020 tentang  perizinan beresiko, PP nomor 5 tahun 2021 tentang proses perizinan beresiko.

“Jadi  yang punya usaha tokoh, apotik, warung sembako, warung kopi, rumah makan, perbengkelan, dan sejenisnya mari mengurus izin agar terhindar dari sanksi, namun soal pemberian sanksi ada tahapannya,” terang Kepala DPMPTSP Denny Mamonto, Kamis 16 Juni 2022.

Deny menjelaskan terkait pengurusan izin usaha melalui online OSS berbasis risiko sangat mudah, bisa melalui Smartphone para pelaku usaha dengan jaringan internet atau bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Boltim.

No More Posts Available.

No more pages to load.