Pegawainya Diduga Dianiaya Sekelompok Orang, Kepala Rutan Minta Hukum Ditegakan

oleh -661 Dilihat
oleh
Para pegawai Rutan Kotamobagu saat mengunjungi Polsek Modayag untuk gelar perkara. ( Foto : Vickytegela Kroniktoday.com)

Melale menjelaskan, pihaknya sudah memanggil pelaku MI Cs dalam pemeriksaan gelar perkara dan pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumat 15 Oktober 2021 akan dilaksanakan sidang terkait perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, dan pelaku telah dikenakan pasal 352 KUHP dengan kurungan penjara 3 bulan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Setyo Prabowo menambahkan, pihaknya sangat berharap agar kasus ini terus berjalan dan hukum pun harus di tegakan.

“Semoga saat persidangan nanti keberuntungan kepada rutan kotamobagu dan pastinya siapa yang bersalah harus benar-benar bertanggung jawab, karena kasus ini sangat serius dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatan yang dilakukanya,” tandasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.