Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman ketika dikonfrimasi membenarkan adanya kejadian. Dirinya membeberkan, setelah menerima laporan dari kedua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil dibekuk dua orang tersangka yang sedang bersembunyi di rumahnya dan kini berada di Mapolres Wakatobi.
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial Fk alaias Fiki dan AJ alias Ajay masing-masing berusia 20 tahun, merupakan warga Desa Numana, Kecamatan Wangi-wangi Selatan,” bebernya.
Dirinya menegaskan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 JO pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56 KUHP tentang penganiayaan.
“Para pelaku terancam dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya. (Ndr)