KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kasus Pornografi yang menjerat Oknum Sopir mesum berinisial FT alias Angki (40) warga Desa Sauk, Kecamatan Lolak, Kebupatan Bolaang Mongondow (Bolmong), kini segera masuk persidangan.
Ini menyusul, berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polsek Lolak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Senin 21 Februari 2022, siang tadi.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Lolak AKP Muhammad Maulana Miraj, SIK melalui Kanit Reskrim Aipda Sandi Lantong membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari lalu, dimana FT nekat mengapload foto bugil Mawar -Nama Samaran,red- (14) di Media Sosial (Medsos) Facebook, karena ia cemburu melihat Mawar sedang mengenakan jaket pria lain.
Sandi menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, Angki yang sudah dikuasai emosi, berkata kepada korban bila dirinya akan mengapload foto bugil korban ke Medsos Facebook.
“Tunggu kita mo kase batalanjang di Facebook pa Ngana (Tunggu saya akan menelanjangi kamu di Media Sosial Facebook,” ungkap sandi mengulangi keterangan saksi saat diperiksa penyidik.
Sandi menegaskan, akibat perbuatan tersebut, kini Angki telah diamankan di Mapolsek Lolak, untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (IT-e), dan pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf f jo pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” bebernya.
“Berkas perkara kini sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut umum, dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya. (Tox)