MANADO, Kroniktoday.com – Oknum ASN Pemkot Kotamobagu berinisial SA alias Sehan, harus menikmati dinginnya hotel pordeo, Selasa 12 April 2022.
Ini menyusul, dirinya dijebloskan ke dalam penjara oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut setelah SA, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman melalui medsos terhadap Kasatlantas Polres Kotamobagu.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya, tersangka akan menginap di rutan Polda Sulut kurang lebih selama 20 hari atau tiga minggu.
“Tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Sulut sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2022,” ujarnya, Selasa malam.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor:B.150/III/2022/SULUT/SPKT/RES-Kotamobagu tertanggal 11 Maret 2022.
“Proses penyidikan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sulut. Dan saat pemeriksaan, Penyidik memperoleh bukti yang cukup, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekadar Informasi, sebelumnya, melalui akun facebook miliknya, SA alias Sehan mengkritisi prosedur penilangan yang dilakukan Satlantas Polres Kotamobagu yang melakukan penahanan kendaraan roda dua milik ponakannya.
Dalam postingannya itu, Sehan terkesan mengancam Kasatlantas polres Kotamobagu IPTU Shirley Mangelep.
Sumber : Rilis Humas Polda Sulut
Editor : Tito Lantapon