Nursiwin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

oleh -211 Dilihat
Anggota DPRD Boltim Nursiwin Dunggio berfoto bersama konstituen seusai sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulut tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Selasa (25/01/2022), di Kabupaten Boltim.(Kroniktoday/Andry Mohama)

BOLTIM, Kroniktoday,com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Nursiwin Dunggio, menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulut tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Selasa (25/01/2022).

Sosialisasi dilaksanakan di Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang dihadiri para kepala desa se-Kecamatan Motongkad dan Kotabunan, serta masyarakat.

Dalam sosialisasi itu, Nursiwin mengatakan bahwa permasalahan utama yang dihadapi masyarakat miskin dalam perkara hukum secara garis besar yaitu menyangkut anggaran. Nah, di di Perda Nomor 9 tahun 2021 itu menurutnya telah diatur mengenai masalah ini.

“Di pasal 6 ayat 1 dan 2 sudah dijelaskan tentang penyelenggaraan bantuan hukum agar supaya masyarakat miskin bisa terbantu saat dalam penanganan masalah hukum,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

“Kehadiran Perda ini sebagai bentuk rasa sayang kami sebagai wakil rakyat kepada masyarakat agar yang mengalami penyandang disabilitas dan yang perlu bantuan dalam hukum khususnya rakyat miskin bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya.(andry)

No More Posts Available.

No more pages to load.