Miliki Bukti Kuat, Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Optimis Menang 

oleh -627 Dilihat
oleh

“Kami memiliki sertifikat Asli kepemilikan tanah tersebut, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 98 Tahun 1978, serta Putusan PTUN dan MA yang telah membatalkan seluruh sertifikat milik penggugat, serta Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Sehingga kami sangat optimis bisa memenangkan gugatan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum  penggugat, Yermi Pando ketika dihubungi, soal alasan mereka menggugat mengatakan, bila alasan tersebut nanti akan mereka kirim melalui WhatsApp.

“Nanti torang WA neh, karena torang ada tim, supaya torang pe statemen 1,” ucapnya dengan menggunakan logat Manado.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum penggugat belum memberikan jawaban soal alasan gugatan tersebut. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.