MHA Diakui sebagai Penjaga Hutan Terbaik: Menteri Kehutanan Serahkan 10 SK Hutan Adat dan Luncurkan Peta Jalan 2025–2029

oleh -793 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat (MHA). Dalam sebuah momentum penting yang digelar di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar bagian dari sejarah panjang pengelolaan hutan di Indonesia, melainkan aktor utama yang terbukti menjaga kelestarian ekosistem secara berkelanjutan.

“Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai guardian of the forest terbaik. Kawasan yang dikelola MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Karena itu, MHA bukan hanya objek perlindungan, tetapi subjek utama pengelolaan hutan,” tegas Raja Juli Antoni.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa paradigma pengelolaan hutan nasional kini bergerak dari pendekatan sentralistik menuju pengakuan penuh terhadap kearifan lokal sebagai garda terdepan konservasi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan juga meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat periode 2025–2029, yang menjadi bagian dari komitmen Indonesia di forum internasional COP30 di Belém, Brasil (2025).

Melalui peta jalan ini, pemerintah menargetkan percepatan penetapan sekitar ±1,4 juta hektare hutan adat yang mencakup 95 MHA yang telah siap verifikasi, serta mendorong pemenuhan administrasi bagi 123 MHA lainnya yang masih dalam proses.

Hingga Mei 2026, Kementerian Kehutanan mencatat telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas sekitar ±368.877 hektare, yang memberikan manfaat langsung bagi 92.955 kepala keluarga (KK) di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk implementasi nyata, pada kesempatan tersebut pemerintah menyerahkan 10 SK penetapan hutan adat dengan total luasan mencapai 1.175 hektare, yang melindungi ruang hidup 4.938 kepala keluarga.

Kesepuluh SK tersebut diberikan kepada MHA di tiga provinsi, yaitu:

  • Provinsi Bengkulu (6 SK): MHA Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau di Kabupaten Lebong.
  • Provinsi Bali (2 SK): Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa di Kabupaten Buleleng.
  • Provinsi Jambi (2 SK): Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai di Kabupaten Sarolangun.

Penyerahan SK ini menjadi simbol penguatan legalitas hak masyarakat adat atas wilayah kelola yang selama ini mereka jaga secara turun-temurun.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani P., menegaskan bahwa Peta Jalan 2025–2029 tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, tetapi juga panduan kerja lintas sektor melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

“Peta Jalan ini adalah kompas strategi kerja kolaboratif multipihak. Penyerahan 10 SK hari ini menjadi bukti bahwa mesin kerja percepatan benar-benar berjalan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri kepala daerah dari wilayah penerima SK, perwakilan MHA Kasepuhan se-Kabupaten Lebak, Satgas Percepatan Hutan Adat, CSO, serta mitra pembangunan.

Pemerintah berharap, percepatan penetapan hutan adat tidak hanya memperkuat kepastian hukum masyarakat adat, tetapi juga menjadi strategi nasional dalam menekan konflik tenurial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola kehutanan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan pengakuan ini, Masyarakat Hukum Adat kembali ditegaskan bukan sebagai penonton dalam pengelolaan hutan, melainkan sebagai penjaga utama bentang alam Indonesia—guardian of the forest yang sesungguhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.