Memalukan! RAT 24 Mei 2025 Tidak Sah, Terbukti Melanggar AD/ART, Fakta Hukum Ketua KUD Mantan Narapidana

oleh -103 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Kepengurusan KUD Perintis hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 24 Mei 2024 patut dipersoalkan keabsahannya. Pasalnya, Ketua KUD Perintis yang terpilih, Jasman Tonggi, SP, tercatat sebagai mantan narapidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 96/PID.B/2015/PN Ktg, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk dipilih sebagai pengurus KUD sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d AD/ART KUD Perintis ditegaskan, bahwa salah satu syarat untuk menjadi pengurus adalah:

“Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.”

Pasal AD/ART KUD yang tidak membolehkan narapidan menjadi pengurus.

Fakta hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menunjukkan bahwa Jasman Tonggi pernah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan menjalani pidana penjara. Dengan demikian, secara otomatis yang bersangkutan gugur syarat sebagai pengurus KUD Perintis.

Dengan terpilihnya mantan narapidana sebagai ketua, maka seluruh rangkaian RAT 24 Mei 2024 yang menetapkan Jasman Tonggi sebagai Ketua KUD Perintis adalah cacat hukum. Akibatnya, segala program, keputusan, maupun kegiatan yang dijalankan oleh pengurus hasil RAT tersebut menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal ini sesuai dengan prinsip hukum organisasi, bahwa setiap tindakan organisasi yang dilakukan oleh pengurus yang tidak sah adalah batal demi hukum (null and void). Sehingga, segala perjanjian, kontrak, maupun kerja sama yang dilakukan oleh kepengurusan KUD Perintis saat ini dapat dikategorikan ilegal.

Jika pengurus tetap bertindak atas nama KUD, padahal secara hukum tidak sah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk ranah pidana penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan kewenangan.

Kondisi ini menjadi bukti bahwa KUD Perintis tidak lagi berjalan sesuai koridor hukum dan aturan internalnya sendiri. Aparat berwenang, baik Dinas Koperasi, Kejaksaan, maupun Kepolisian, seharusnya segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum agar tidak terjadi kerugian yang lebih luas bagi anggota koperasi dan masyarakat sebab ada ratusan juta dana koperasi yang dikelola oleh pengurus ilegal.

Kantor KUD Perintis

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa RAT tidak sah, Ketua KUD Perintis saat ini ilegal, kepengurusan hasil RAT 24 Mei 2024 tidak sah secara hukum. Seluruh tindakan, keputusan, dan program KUD Perintis di bawah kepengurusan tersebut adalah ilegal.

KUD Perintis harus melakukan RAT kembali dengan objektif, sesuai aturan dan menghadirkan anggota yang sebenarnya, bukan mendatangkan anggota siluman karena tidak memiliki KTA dan menjadi anggota hanya saat RAT saja.

Sayangnya, Jasman Tonggi berulang kali di hubungi di nomor teleponya untuk di konfirmasi dalam keadaan tak aktif. Ketika di konfirmasi sampai ke kediamanya, Jasman Tonggi tak berada di tempat. Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan sampai mendapat penjelasan dari Jasman Tonggi atas pelanggaran AD/ART yang terjadi. (ahr)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.