lanjutnya, dokumen tersebut berisikan tentang kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah, dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
“Penyusunan dokumen ini juga merupakan salah satu upaya dan langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu, dalam rangka perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah,” ungkapnya pada.
Sekadari Informasi, kegiatan Pengesahan Dokumen PPKD Kota Kotamobagu dan Sosialisasi Tentang Pentingnya Nilai Sumber Daya Arkeologi Dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, dibuka oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, yang diwakili oleh Wakil Walikota Nayodo Koerniawan,
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Disbudpar Provinsi Sulut, Joudy S.Senduk, SE., Kepala Balai Arkeologi Sulut-Go, Wuri Handoko. M.Si., Kepala Balai pelestarian nilai budaya Provinsi Sulut, diwakili oleh Appolos Marisan, SE., para Asisten Sekertaris Kotamobagu, Pimpinan pejabat tinggi pratama, para akademisi, budayawan, sejarawan, tokoh masyarakat, pemerhati budaya, para camat seta Lurah dan sangadi se Kotamobagu. (tox)