Seperti diketahui, KUD Perintis adalah satu-satunya Koperasi yang melaksanakan kegiatan pertambangan berdasarkan ijin resmi dari pemerintah di wilayah Bolaang Mongondow dengan luas lahan 100 hektare.
Saat ini, dengan adanya pengurus baru yang dipimpin Sarip Alimudin, KUD terus melakukan pembenahan, baik pada program kerja, manajeman koperasi, pengelolaan keuangan hingga pengaturan pada wilayah pertambangan dengan melibatkan Kepala Teknik Tambang (KTT) agar semua kegiatan mengacu pada aturan perundangan yang belaku.
Kegiatan pertambangan di wilayah KUD Perintis meliput open pit, underground, blasting, penyiraman dan sistem tong. (ahr)