322 Pelaku UKM Mendaftar, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapata Bantuan

oleh -969 dilihat
oleh
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop) Meiva Najoan

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Pemerintah Pusat terus meluncurkan berbagai program dalam hal pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, di Kotamobagu sudah 322 pelaku Usaha kecil Menengah (UKM) yang telah mendaftarkan diri ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop) Meiva Najoan ketika dikonfirmasi Kroniktoday.com, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, bantuan bagi para pelaku UKM, merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM, dimana para pelaku usaha mikro berkesempatan menerima bantuan senilai Rp1,2 juta.

“Bantuan kepada pelaku usaha mikro ini adalah lanjutan dari program bantuan penanganan covid-19 sebelumnya,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.