Koperasi Produsen Perintis Tanoyan Sukses Laksanakan RAT Tahun Buku 2025, Tetapkan Program Strategis 2026 Hasil Keputusan Anggota

oleh -114 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Koperasi Produsen Perintis Tanoyan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Senin (29/6/2026) di Kantor Koperasi, Jalan Raya Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar serta dihadiri oleh unsur pemerintah, aparat keamanan, pengurus, badan pengawas, dan anggota koperasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Lolayan Ip Linggotu, S.E., Kapolsek Lolayan, Kepala UPTD Puskesmas Tanoyan Dewanti Mokobombang, Badan Pengawas Ismet Olii, Suani Makalunsenge, jajaran pengurus Ketua Irvan P M Manggo, Sekretaris Samsudin Manggo, Bendahara Rano Karno Nabongkalon, serta anggota koperasi. RAT secara resmi dibuka oleh Camat Lolayan, Ip Linggotu, S.E.

Dalam sambutannya, Camat mengapresiasi pelaksanaan RAT sebagai bentuk penerapan tata kelola koperasi yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Ia berharap seluruh keputusan yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus memperkuat eksistensi koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Secara hukum, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menempatkan rapat anggota sebagai forum yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menetapkan kebijakan koperasi, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, menetapkan rencana kerja, serta mengambil keputusan strategis lainnya.

Kajian hukum perkoperasian juga menegaskan bahwa keputusan yang telah disahkan melalui RAT mengikat seluruh organ koperasi, baik pengurus, pengawas maupun anggota. Oleh karena itu, setiap program kerja yang telah ditetapkan serta usulan anggota yang disetujui dalam forum RAT menjadi keputusan organisasi yang wajib dilaksanakan sesuai mekanisme, kemampuan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Pelaksanaan RAT berlangsung melalui empat tahapan sidang pleno, mulai dari Pleno I hingga Pleno IV, sebelum akhirnya ditutup secara resmi. Sidang dipimpin oleh Abdul Bahri Kobandaha, Abdul Moh. Nasir Ganggai, dan Friska Enjelia Gansi.

Pada forum tersebut, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengawas diterima oleh anggota koperasi yang hadir sebagai bentuk persetujuan atas pelaksanaan program kerja dan pengelolaan organisasi selama Tahun Buku 2025.

Dari total 75 anggota koperasi, sebanyak 50 anggota hadir dalam rapat. Dengan jumlah kehadiran tersebut, pelaksanaan RAT dinyatakan memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART Koperasi Produsen Perintis Tanoyan, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan dan keabsahan organisasi.

Selain membahas laporan pertanggungjawaban, anggota juga menyampaikan sejumlah usulan program strategis yang diharapkan menjadi prioritas pengurus pada periode berikutnya, antara lain pembangunan musala di wilayah IUP Operasi Produksi (IUP OP), fasilitasi penerbitan sertifikat atas lahan yang berada dalam wilayah IUP melalui rekomendasi koperasi sesuai ketentuan yang berlaku, perbaikan jalan tambang, pembangunan rumah kos pada lahan milik koperasi yang berdekatan dengan kantor koperasi, pembenahan pasar tradisional, penyediaan lapak usaha serta pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan percepatan penyelesaian dokumen RKAB sebagai bagian dari penguatan legalitas dan operasional kegiatan pertambangan koperasi.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian sidang pleno, Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025 resmi ditutup. Hasil-hasil keputusan RAT selanjutnya menjadi pedoman bagi pengurus dalam menjalankan roda organisasi dan melaksanakan program kerja koperasi demi meningkatkan pelayanan, tata kelola yang baik, serta kesejahteraan seluruh anggota. (ali)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.